
Perumda BPR Bank Gresik
Sarana resmi penyampaian pengaduan nasabah, dikelola Unit Kepatuhan.
Jam layanan
Senin–Jumat
07.30–16.00 WIB
Di luar jam tersebut, pengaduan tetap dapat dikirim melalui portal ini dan diproses pada hari kerja berikutnya.
Perumda BPR Bank Gresik berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
© 2026 Perumda BPR Bank Gresik. Seluruh hak dilindungi.