Sampaikan pengaduan Anda, kami catat dan tindak lanjuti

Setiap pengaduan mendapat nomor registrasi dan batas waktu penyelesaian sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Anda bisa memantau perkembangannya sendiri kapan saja.

Kirim pengaduan

Isi formulir sekali. Anda langsung menerima nomor tiket dan tanda terima yang bisa diunduh.

Buka formulir

Cek status

Masukkan nomor tiket dan nomor HP yang Anda daftarkan untuk melihat perkembangan penanganan.

Cek status

Bagaimana prosesnya

  1. Langkah 1

    Anda mengisi formulir

    Ceritakan kejadiannya dan lampirkan bukti bila ada, maksimal tiga berkas.

  2. Langkah 2

    Pengaduan diregistrasi

    Anda menerima nomor tiket dan batas waktu penyelesaian pada layar yang sama.

  3. Langkah 3

    Kami tindak lanjuti

    Unit terkait menangani pengaduan Anda, dan jawabannya kami sampaikan langsung.

Pengaduan diselesaikan dalam batas waktu hari kerja sesuai POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bila Anda belum puas atas penyelesaian yang kami sampaikan, Anda dapat melanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau Otoritas Jasa Keuangan.

lapssjk.idkontak157.ojk.go.id

Jangan pernah membagikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk petugas bank.

Siapkan sebelum mengisi

  • Nomor KTP (NIK) dan nomor HP aktif — nomor HP dipakai untuk mengecek status pengaduan Anda.
  • Nomor rekening yang terkait, bila pengaduan Anda menyangkut rekening tertentu.
  • Bukti pendukung seperti foto struk, tangkapan layar, atau mutasi rekening dalam format JPG, PNG, atau PDF.