Kebijakan Privasi
Draf — menunggu pengesahan Unit Kepatuhan. Berlaku untuk pemrosesan data pribadi dalam layanan pengaduan nasabah SAPA.
Pengendali data pribadi
Perumda BPR Bank Gresik bertindak sebagai pengendali data pribadi atas seluruh data yang Anda sampaikan melalui layanan ini. Pengelolaan hariannya berada pada Unit Kepatuhan. Pertanyaan mengenai kebijakan ini dapat disampaikan ke info@bankgresik.co.id atau (031) 3988875.
Data yang kami kumpulkan
- Identitas: nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan foto KTP.
- Kontak: nomor telepon seluler dan alamat email bila Anda isi.
- Data transaksi dan rekening: nomor rekening yang terkait dengan pengaduan, bila Anda isi.
- Isi pengaduan beserta lampiran bukti yang Anda unggah, dan seluruh korespondensi penanganannya.
- Data teknis: alamat IP dan jenis peramban, tercatat otomatis untuk keamanan sistem dan pencegahan penyalahgunaan layanan.
NIK dan foto KTP termasuk data pribadi yang bersifat spesifik. Keduanya diminta semata-mata untuk memastikan pengaduan benar-benar berasal dari nasabah yang bersangkutan, sesuai kewajiban verifikasi dalam POJK 22/2023. Jangan mengirimkan PIN, kata sandi, kode OTP, atau data pribadi orang lain yang tidak berkaitan dengan pengaduan Anda.
Dasar dan tujuan pemrosesan
Pemrosesan dilakukan berdasarkan persetujuan Anda saat mengirim pengaduan, sekaligus untuk memenuhi kewajiban hukum Bank Gresik sebagai pelaku usaha jasa keuangan. Data digunakan untuk:
- mencatat dan meregistrasi pengaduan Anda;
- memverifikasi kebenaran identitas pelapor;
- menelusuri dan menindaklanjuti pokok masalah bersama unit kerja terkait;
- menyampaikan tanggapan dan jawaban kepada Anda;
- menyusun laporan penanganan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
- menjaga keamanan sistem serta memenuhi kewajiban audit internal dan eksternal.
Data Anda tidak dipakai untuk pemasaran produk dan tidak diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Pihak yang dapat mengakses
Di lingkungan internal, akses dibatasi pada petugas yang berkepentingan langsung dengan pengaduan Anda: petugas layanan nasabah, unit kerja yang ditunjuk menangani, serta Unit Kepatuhan sebagai pengawas. Di luar itu, data dapat disampaikan kepada:
- Otoritas Jasa Keuangan, dalam rangka pelaporan dan pengawasan;
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), bila pengaduan Anda dilanjutkan ke sana;
- aparat penegak hukum atau lembaga lain, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Data pribadi Anda disimpan dan diproses di wilayah Indonesia.
Perlindungan data
NIK dan nomor rekening disimpan dalam bentuk terenkripsi, dan ditampilkan tersamar di layar petugas kecuali memang diperlukan untuk penanganan. Akses dibatasi menurut peran masing-masing petugas, dan setiap pembukaan data pengaduan tercatat dalam jejak audit yang tidak dapat diubah maupun dihapus. Pengiriman data melalui halaman ini dilindungi enkripsi jalur (HTTPS).
Jangka waktu penyimpanan
Data pengaduan dan lampirannya disimpan selama masa retensi yang ditetapkan Unit Kepatuhan, sekurang-kurangnya sepanjang jangka waktu yang diwajibkan ketentuan dokumen perusahaan dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Setelah masa itu berakhir, data dimusnahkan atau dianonimkan, kecuali masih dibutuhkan untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Hak Anda sebagai subjek data
Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda berhak:
- memperoleh informasi mengenai data pribadi Anda yang kami proses dan tujuannya;
- mengakses dan memperoleh salinan data pribadi Anda;
- meminta perbaikan data yang keliru atau tidak lengkap;
- meminta penghapusan atau pemusnahan data pribadi Anda;
- menarik kembali persetujuan pemrosesan yang telah Anda berikan;
- mengajukan keberatan atas pemrosesan tertentu dan menuntut ganti rugi atas pelanggaran pelindungan data pribadi.
Penarikan persetujuan dan permintaan penghapusan tidak berlaku surut terhadap pemrosesan yang telah dilakukan sebelumnya, dan dapat kami tunda sepanjang data masih wajib disimpan menurut ketentuan yang berlaku atau masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pengaduan Anda. Bila permintaan tidak dapat kami penuhi, alasannya akan kami sampaikan.
Cara menggunakan hak Anda
Sampaikan permintaan ke kantor Bank Gresik terdekat dengan membawa identitas asli, atau melalui info@bankgresik.co.id. Verifikasi identitas diperlukan agar data Anda tidak diserahkan kepada orang yang tidak berhak.
Notifikasi dan teknologi peramban
Portal ini tidak memakai cookie pelacak maupun layanan analitik pihak ketiga. Halaman petugas menggunakan cookie sesi semata-mata agar tetap masuk selama bekerja. Notifikasi push hanya dikirim ke perangkat petugas yang menyetujuinya, dan isi pengaduan tidak disimpan di peramban.
Bila terjadi kegagalan pelindungan
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi yang berdampak pada Anda, kami akan memberitahukannya secara tertulis kepada Anda dan kepada lembaga yang berwenang paling lambat 3 x 24 jam sejak diketahui, beserta langkah penanganan yang kami lakukan.
Bila Anda tidak puas
Keberatan atas pemrosesan data pribadi maupun atas penyelesaian pengaduan dapat Anda sampaikan lebih dahulu kepada Unit Kepatuhan Bank Gresik. Bila belum terselesaikan, Anda dapat melanjutkannya ke LAPS SJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Perubahan kebijakan
Kebijakan ini dapat kami perbarui mengikuti perubahan ketentuan yang berlaku. Versi terbaru selalu ditampilkan pada halaman ini.

